KOMENTAR

KEMANTAPAN keuangan sebetulnya bukanlah jaminan bagi seseorang untuk dapat berangkat berhaji, karena boleh jadi dirinya mengalami hambatan berupa penyakit serius atau kondisi tubuh yang sudah sangat lemah. Oleh karena itu, selama masih dalam usia muda, disarankan untuk berupaya pergi ke Baitullah dan memenuhi rukun Islam yang kelima.

Namun, jika kesempatan untuk berhaji datang di usia senja, ketika tubuh sudah renta, maka tetap memaksakan diri untuk menempuh perjalanan berat ke Baitullah juga memiliki risiko yang tinggi.

Dalam situasi seperti itu, Islam memberikan pilihan yang disebut badal haji. Kita tetap dapat melaksanakan ibadah haji, meskipun tidak pergi ke Mekah. Bagaimana ini bisa terjadi?

Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah (2019: 413) menjelaskan:

Istilah badal dalam bahasa Arab artinya pengganti. Namun, istilah ini sesungguhnya bukan termasuk istilah yang baku dalam ilmu fikih. Yang lebih baku adalah istilah al-hajju 'anil-ghairi, yaitu berhaji untuk orang lain.

Dalam terminologi fikih, badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syar'i, baik rohani maupun jasmani.

Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.

Begitulah Allah Swt. yang senantiasa memberikan berbagai opsi, sehingga dalam urusan ibadah pun tidak ada istilah tertutupnya kesempatan sama sekali. Sekalipun sudah tua, kendati telah uzur, walaupun lagi sakit-saklitan, seorang hamba masih bisa menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut.

Badal haji merujuk pada ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia atau karena ada hambatan syar'i yang menghalangi mereka untuk melakukannya secara langsung. Badal haji menjadi solusi bagi mereka yang secara ekonomi diwajibkan untuk menjalankan haji, tetapi tidak dapat melakukannya karena ada halangan yang diterima oleh syariat Islam.

Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah Jilid 3 (2015: 18) menerangkan:

Jika seseorang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikan haji, tapi dia tidak memungkinkan menunaikan sendiri karena sakit atau sudah tua, maka dia wajib menyuruh orang lain agar menunaikan haji untuknya, karena dia sudah tidak memungkinkan untuk menunaikan haji sendiri. Kondisi seperti ini sama halnya dengan jenazah yang tidak mampu berbuat apapun tanpa bantuan orang lain.

Fadhal bin Abbas meriwayatkan, sesungguhnya kewajiban yang telah ditetapkan Allah Swt. keadaan hamba-Nya adalah menunaikan haji. Aku mendapati ayahku sudah tua dan tidak kuat untuk mengadakan perjalanan, bolehkah aku menunaikan haji untuknya?

Rasulullah saw. menjawab, “Iya.”

Haji yang dilakukan saat itu adalah haji Wada’. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, kita tidak perlu terheran-heran apabila seorang anak berangkat berhaji dalam rangka sebagai badal dari orang tuanya. Hal itu diperbolehkan dalam hukum Islam, dan sepulangnya berhaji orang yang dibadalkan itu telah berhasil memenuhi rukun Islam kelima.

Sebagaimana Rasulullah memahami kekhawatiran seorang anak bernama Fadhal bin Abbas yang ayahnya sudah teramat renta. Demi keselamatan orang tuanya tersebut, dia mengajukan diri sebagai badal dan Rasulullah pun mengabulkan. Islam tidak akan pernah menyusahkan apalagi membahayakan umatnya, sehingga selalu ada pintu-pintu keringanan dalam setiap kondisi.

Dalam konteks ini, Nabi Muhammad saw. mengizinkan Fadhal bin Abbas untuk menjadi wakil atau pelaksana haji atas nama ayahnya yang sudah tua. Hal ini menunjukkan dalam Islam terbuka kemungkinan seseorang melaksanakan ibadah haji untuk orang lain yang tidak mampu melakukannya, baik karena alasan usia, kelemahan fisik, atau kondisi lainnya.

Riwayat ini menggambarkan betapa bijaksananya agama Islam terhadap situasi yang menghalangi umatnya dalam menunaikan ibadah haji secara langsung. Islam senantiasa menjaga keadilan dan memperhatikan kebutuhan umatnya dalam menjalankan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan.

M. Quraish Shihab pada bukunya berjudul Haji dan Umrah Bersama M. Quraish Shihab (2012: 352) menerangkan:

Tidak jarang jamaah haji, bahkan siapa pun di Tanah Air yang berkeinginan agar orang tua atau keluarganya dihajikan oleh orang lain, agar kewajiban yang digantikan itu dalam menunaikan rukun Islam kelima itu terpenuhi.

Dalam konteks uraian tentang badal haji ini, terlebih dahulu perlu digarisbawahi bahwa mayoritas ulama (kecuali ulama-ulama bermazhab Maliki) membenarkan menghajikan orang tua atau pun orang lain, dengan syarat bahwa yang akan dihajikan itu telah uzur sehingga diduga keras ia tidak mampu lagi untuk menunaikannya, atau bahkan telah meninggal dunia.

Dari kutipan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal terkait badal haji:

Pertama, pelaksanaan badal haji dapat dilakukan oleh anak atau orang lain. Maksudnya, seseorang dapat menunaikan haji atas nama orang lain, baik itu orang tua maupun pihak lain yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kedua, orang yang akan dibadal hajinya harus dalam kondisi uzur. Konteks uzur ini mengacu pada kondisi yang membuat seseorang tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan perjalanan dan menjalankan rangkaian ritual haji.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih